S & K
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN BERLANGGANAN JASA TELEKOMUNIKASI SMARTFREN PRABAYAR
Dengan menggunakan jasa telekomunikasi prabayar Smartfren, Pelanggan telah setuju untuk mengikatkan diri, tunduk pada dan melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berlangganan jasa telekomunikasi prabayar Smartfren ("Ketentuan Berlangganan") berikut setiap perubahannya dari waktu ke waktu, sebagai berikut:
Pasal 1: Definisi
Pasal 2: Ketentuan Umum
Pasal 3: Kartu Smartfren
Pasal 4:Jasa Telekomunikasi
Pasal 5: Biaya Jasa Telekomunikasi
Pasal 6: Grace Period, Suspend, dan Deaktivasi
Pelanggan dengan ini mengetahui dan menyetujui, Smartfren berhak melakukan Grace Period, Suspend, atau Deaktivasi terhadap Nomor Pelanggan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila Pelanggan lalai/tidak melakukan pengisian pulsa isi ulang sampai dengan berakhirnya masa berlaku Pulsa. Agar Pelanggan dapat menikmati kembali layanan Jasa Telekomunikasi, maka Pelanggan diharapkan melakukan pengisian pulsa isi ulang sebelum berakhirnya Masa Tenggang, yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa berlaku Pulsa. Pengisian pulsa isi ulang yang dilakukan oleh Pelanggan setelah melewati Masa Tenggang, akan mengakibatkan sisa saldo Pulsa Pelanggan menjadi hangus.
Apabila Pelanggan tetap tidak melakukan pengisian pulsa isi ulang sampai dengan berakhirnya Masa Tenggang. Selama Masa Tunggu ini, Pelanggan masih dapat mengaktifkan kembali nomor Pelanggan dan menikmati kembali layanan Jasa Telekomunikasi, dengan melakukan pengisian pulsa isi ulang minimal senilai Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Masa Tenggang.
Pelanggan tetap tidak melakukan pengisian pulsa isi ulang dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 2 pasal ini. Dalam hal ini, Pelanggan sudah tidak dapat lagi menggunakan nomor Pelanggan dimaksud secara permanen.
Pasal 7: Penghentian/Pengakhiran Jasa Telekomunikasi
Pasal 8: Lain-lain