tag-loc
Download aplikasi mySF dan dapatkan lebih banyak hadiah WOW!
DOWNLOAD
banner image

Ada Pertanyaan?

Pilih kategori untuk menemukan informasi yang kamu butuhkan
icon Paket
1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

Registrasi Prabayar

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Informasi yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  2. Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :

a.    Ketik SMS :

–       Registrasi nomor baru

NIK#Nomor KK#  kirim ke 4444

Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

b.    Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru

c.    Tekan *4444# dari menu dialer handphone

d.    Melalui website Smartfren mysf.id/reg

§  Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet

§  Menghubungi contact center 4444

1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

·    Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

·        Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

·         Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

NOKetentuan Registrasi SebelumnyaKetentuan Registrasi Baru
1Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode PosRegistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2Tidak terdapat proses validasiHarus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL
3Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitraDapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

Tidak. Registrasi  kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :

·         KTP elektronik

·         Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

·         Paspor

·         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

·         KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)