Cara Aktivasi eSIM di Ponsel Baru Tanpa Perlu ke Gerai

Sejumlah ponsel di Indonesia telah mendukung teknologi embedded SIM atau eSIM yang memungkinkan perangkat menerima jaringan seluler tanpa kartu SIM fisik. eSIM adalah singkatan dari embedded Subscriber Identity Module yang merupakan versi digital dari kartu SIM fisik yang biasa kita gunakan.
Simak cara aktivasinya di ponsel baru dan ponsel lama.
Penggunaan eSIM baru-baru ini didorong langsung oleh pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menkomdigi Meutya Hafid secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi eSIM.
Aturan ini menjadi payung hukum pertama yang mendorong masyarakat untuk beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM, teknologi terbaru yang lebih praktis dan aman.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ujar Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Jumat (11/4).
Cara aktivasi
Sebelum menggunakan dan mengaktifkan eSIM, pengguna harus memastikan bahwa ponsel yang dimiliki mendukung penggunaan eSIM dan IMEI sudah terdaftar di Kemenperin. Beberapa perangkat yang telah mendukung adalah iPhone seri XS ke atas dan beberapa Android versi terbaru, khususnya model flagship.
Ponsel baru
1. Beli eSIM di aplikasi mySF atau smartfren.com (biasanya diberikan dalam bentuk kode QR).
2. Lakukan Registrasi (persiapkan nomor KTP dan nomor KK)
3. Lakukan Aktivasi dengan cara Masuk ke Pengaturan di HP Anda.
4. Pilih opsi seperti “Tambahkan eSIM” atau “Pindai Kode QR”.
5. Pindai kode QR yang diberikan melalui email
6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan aktivasi.