


1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Jawab: Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
2. Apa tujuan dan manfaat dilakukannya registrasi kartu prabayar pelanggan jasa telekomunikasi ini?
Jawab:
Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan,informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
3. Apa yang membedakan registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya?
Jawab:
NO |
Ketentuan Registrasi Sebelumnya |
Ketentuan Registrasi Baru |
1 |
Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos |
Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). |
2 |
Tidak terdapat proses validasi |
Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL |
3 |
Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra |
Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444. |
|
|
|
4. Apakah registrasi kartu prabayar ini berlaku untuk pelanggan baru saja?
Jawab: Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan barudan pelanggan lama.
5. Apakah pelanggan dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar?
Jawab: Ya, calon pelanggan dan pelanggan lamadapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
6. Apakah registrasi kartu prabayar juga bisa dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau di gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi?
Jawab: Ya, pelanggan juga bisa datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
7. Persyaratan apa yang harus disiapkan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?
Jawab:
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
KTP elektronik
Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
Paspor
KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
8. Informasi apa saja di dalam KK & KTP elektronik yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?
Jawab: Informasi yang dibutuhkan adalah :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit
9. Apakah calon pelanggan dan pelanggan lama yang belum memiliki KK dan KTPelektronik juga dapat melakukan registrasi?
Jawab:Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
10. Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar?
Jawab: Registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut :
1. Ketik SMS :
Registrasi nomor baru
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
Registrasi ulang nomor lama
ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Contoh : ULANG#1234567890123456#3201060401130027#
2. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
3. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
4. Melalui website Smartfren mysf.id/reg
5. Datang ke Gallery Smartfren atau Retail Outle
6. Menghubungi contact center 4444
11. Bagaimana cara melakukan registrasi bagi pelanggan MIFI?
Jawab : Pelanggan mifi dapat melakukan registrasi melalui website resmi Smartfren mysf.id/reg
Pelanggan bisa memilih salah satu kode verifikasi sebagai berikut :
12. Bagaimana jika pelanggan tidak menyimpan cangkang kartu sehingga tidak mengetahui kode PUK atau tidak mengetahui kode aktivasi karena tidak menyimpan box perangkat?
Jawab : pelanggan dapat menghubungi layanan call center Smartfren dengan menyebutkan kode ICCID (20 digit angka di belakang simcard) atau dapat mendatangi Gallery Smartfren
13, Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar bagi WNA?
Jawab: WNA dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi Gallery Smartfren atau Retail Outlet dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.
14. Benarkah ada proses validasi data bagi calon pelanggan dan pelanggan lama yang melakukan registrasi kartu prabayar ini?
Jawab: Benar. Proses validasi adalah bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukanDitjen Dukcapil.
15. Berapa lama waktuyang dibutuhkan untuk proses validasi tersebut?
Jawab: Validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1x24 jam.
16. Bila ada gangguan sistem pada proses registrasi, apakah aktivasi nomor tetap dapat dilakukan?
Jawab: Aktivasi tetap dapat dilakukan. Selanjutnya Pelanggan/Calon Pelanggan secara berkala melakukan proses registrasi sampai berhasil.
17. Mulai kapan registrasi pelanggan ini diberlakukan?
Jawab: Kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017
18. Kapan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama?
Jawab: Batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2018.
19. Apakah dampaknya jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang?
Jawab : Penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut:
20. Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan melakukan registrasi?
Jawab:Pelanggan dapat menghubungi layanan contact center Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain.
21. Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan atau kendala dalam data kependudukan (contoh: NIK tidak ditemukan)?
Jawab: Jika pelanggan mengalami kendala data kependudukan, silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).
22. Apakah ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi?
Jawab: Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi, sebagai berikut:
23. Apakah ada batasan jumlah nomor yang dapat diregistrasi untuk setiap calon pelanggan dan pelanggan lama?
Jawab: Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.
24. Bagaimana jika pelanggan sudah mempunyai 3 nomor untuk 1 NIK kemudian 1 nomor-nya sudah tidak aktif/terminasi, apakah bisa registrasi 1 nomor lagi?
Jawab : Bisa. 1 NIK bisa digunakan untuk registrasi 3 nomor aktif pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Nomor yang sudah tidak aktif tidak akan diperhitungkan.
25. Bagaimana dengan nomor atas nama korporasi (bukan perorangan)? Apakah tetap harus melakukan registrasi dan hanya boleh mengaktifkan 3 (tiga) nomor dalam 1 (satu) penyelenggara jasa telekomunikasi? Atau mengikuti aturan sesuai ketentuan perorangan (harus datang ke gerai dsb)?
Jawab: Mekanisme registrasi untuk nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan). Untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.
26. Apakah ketentuan registrasi di atas juga berlaku bagi pelanggan pascabayar?
Jawab: Pelanggan pascabayar yang telah aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang
27. Bagaimana cara melihat NIK yang terdaftar pada nomor pelanggan?
Jawab :
- Melalui SMS Ketik CEK kirim ke 4444, untuk informasi NIK dan KK yang terdaftar
- Melalui website https://my.smartfren.com/check_nik.php
- Melalui MySmartfren
28. Bagaimana cara pengalihan atau penggantian kepemilikan nomor pelanggan?
Jawab :
Unreg hanya bisa dilakukan melalui nomor yang akan dilepas kepemilikannya. Semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir setelah permintaan Unreg dikirim.
Untuk dapat menikmati layanan, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid dan tercatat di Dukcapil dengan cara seperti pada point. 10 diatas
29. Bagaimana cara unregister atau melepas kepemilikan nomor prabayar atas NIK yang sudah pernah didaftarkan sebelumnya?
Jawab :
Unreg hanya bisa dilakukan melalui nomor yang akan dilepas kepemilikannya.
Semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir setelah permintaan Unreg dikirim.
Untuk dapat menikmati layanan, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid dan tercatat di Dukcapil dengan cara seperti pada point. 10 diatas
30. Bagaimana kondisi masa aktif, sisa pulsa, sisa kuota paket layanan maupun benefit/bonus yang dimiliki pelanggan setelah dilakukan UNREG?
Jawab:
Pada saat UNREG, semua layanan akan terblokir. Sisa pulsa, sisa kuota, masa aktif tidak akan berubah.
Setelah pelanggan sukses melakukan registrasi kembali, layanan bisa digunakan lagi dengan sisa pulsa, sisa kuota. dan bonus maupun masa aktif sama seperti kondisi sebelum dilakukan UNREG.
Bonus Internet Registrasi Ulang Pra-Bayar
Tweet